Di tengah keterbatasan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat dan rendahnya capaian Pendapatan Asli daerah (PAD) di Bone Bolango, dianggap sebagai momentum untuk mengevaluasi semua jenis pajak dan retribusi sehingga ke depan Perda yang dihasilkan lebih produktif, efektif dan maksimal sehingga dapat menyiasati beberapa jenis retribusi yang sudah dihilangkan.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau terkait penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Pedro berharap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah wajib memuat target pendapatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Oleh karenanya sepanjang tahun 2022-2023 Perda ini harus terselesaikan maksimal pada bulan Agustus; ditetapkan karena apabila sampai pada tanggal 6 Januari 2024 Perda ini belum ditetapkan maka Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah," ujar Zainudin. (Opan/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.