Polres Kotabaru mengungkapkan di tahun 2022 trend tindak pidana penambangan tanpa ijin. tambang liar (Illegal Mining) cenderung meningkat, terbukti dengan adanya 5 perkara yang ditangani dengan objek yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kotabaru, Kompol Sofyan, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil serta Kanit Krimum dan KBO Intel Polres kotabaru pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus dari tahun 2020 sampai 2022, Sabtu (16/ 07/22).
Wakapolres menyampaikan ada beberapa kasus baik di tindak pidana umum mupun di tindak pidana khusus yang di tahun 2020 masih meningkat namun di tahun 2021 hingga 2022, banyak kasus yang sudah diselesaikan dan menurun dan ada beberapa kasus yang ditahun 2022 ini meningkat seperti illegal mining tersebut.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kotabaru mengatakan pada tahun 2021 hanya satu kasus illegal mining.
"Alhamdulillah, 2 dari 5 kasus tersebut sudah pada tahap persidangan di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam melakukan penindakan, diakuinya memang ada kendala. Sebab saat ini pemerintah sedang menggodok UU Cipta Kerja. Sinkronisasi UU Cipta Kerja itu membuat banyak pelaku usaha lebih condong dikenakan sanksi administrasif. Artinya mereka masih diberikan kesempatan untuk mengurus apabila ada kelengkapan-kelengkapan administrasi yang belum lengkap, dan kesempatan itu diberikan selama 3 tahun untuk mengurus perijinannya baru kemudian pidana itu masuk. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.