Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tanah Bumbu terkait penetapan Tersangka terhadap Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, Abdul Amis, yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko).
Hal itu seperti diungkapkan Samsir, Kepala DPMD Kabupaten Tanah Bumbu, saat dikonfirmasi media ini, Senin (18/07/22).
"Sementara langkah-langkah PMS akan menindaklanjuti berkoordinasi dengan Polres terkait penetapan tersangka, selanjutkan akan kami proses setelah ada surat dari Polres," ujar Samsir.
Sementara itu Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mengaku baru mengetahui hal yang menimpa Kades Barugelang tersebut.
Selanjutnya tambah Samsir, pihaknya akan segera menunjuk Plt Kepala Desa Barugelang, dan Kepala Desa akan diberhentikan sementara. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.