"Kami sesuai dengan prosedur saja, tak ingin mengangkat Plt Kepala Dinas menjadi definitif diluar aturan," ungkap Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, Senin (18/07/22), di ruang kerjanya.
Hal itu diungkapkan Sekdakab terkait pertanyaan terhadap sejumlah Plt Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemkab Kotabaru.
Menurut Sekdakab, pihaknya sudah melaporkan ke Kementerian PAN-RB dan Komisi ASN, namun tambah Sekdakab pula prosesnya memang cukup lambat untuk disetujui dan melakukan lelang jabatan.
Ia pun menyebut sejumlah daerah yang mana Kepala Daerahnya berani melakukan lelang jabatan dengan mengabaikan aturan.
"Disini (Kotabaru, Red) sulit, kalau kita asal lelang jabatan dan mendefinitifkan Plt; bisa ada saja pihak yang melaporkannya ke Komisi ASN," ujar Sekdakab. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.