Jadual Pansus 21 yang sudah dijadualkan Banmus DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (06/07/22), batal dilaksanakan sebab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan Syarkawi H. Sibu, Ketua Tim Pansus 21 tersebut.
"Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran TAPD pada rapat ini, padahal agenda pokoknya kita ingin mendapatkan gambaran struktur APBD 2021 serta progresnya," ungkap Syarkawi H. Sibu yang didampingi 2 orang Wakil Ketuanya; H. Darwandie dan Bendi di ruang rapat gabungan komisi.
Rapat ini sudah terjadual pada Banmus; Rapat Khusus Tim Pansus dengan TAPD untuk membahas awal seluruh laporan pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disampaikan Bupati Kapuas pada Rapat Paripurna.
"Kami sudah melakukan koordinasi melalui Staf Setwan apakah ada dokumen resmi yang menjadi alasan dasar TAPD mangkir hari ini karena ada pemberitahuan untuk menunda rapat ini," kata Syarkawi H. Sibu.
Ia menegaskan DPRD sebagai lembaga yang dipercayakan masyarakat untuk melakukan kontrol dan pengawasan tidak menyangsikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan Kabupaten Kapuas dari BPK. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.