Diantara langkah untuk mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar, para Petugas Satpol PP Kabupaten mengambil tindakan Tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa ijin.
Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Polres, Kodim, Denpom, Pemerintahan Kecamatan dan Aparat Desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar yang beroperasi tanpa ijin di kawasan Km 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Jumat (01/07/22).
Sebanyak 26 tempat hiburan; baik peralatan karaoke maupun bilyar diamankan dan diangkut oleh para Petugas Gabungan yang dipimpin langsung Anwar Salujang, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.
"Apabila masih terdapat meja bliyar maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” kata Anwar. (Rel/MC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.