Pembongkaran Tempat Hiburan Tanpa Ijin di Tanah Bumbu Berlanjut - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 05 Juli 2022

    Pembongkaran Tempat Hiburan Tanpa Ijin di Tanah Bumbu Berlanjut

    Tanah Bumbu,
    Aparat gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Kodim, dan Polres Tanah Bumbu melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa ijin di kawasan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, kali ini menyasar ke kawasan Km 9 setelah sebelumnya pekan lalu di kwasan Km 8.

    Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan bilyard yang beroperasi tanpa ijin berlanjut, yang dilakukan secara manual oleh para petugas gabungan.

    Tindakan tegas tersebut merupakan satu diantara langkah untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.

    Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat pernyataan dari para pemilik tempat hiburan tanpa ijin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan. (Rel/MC)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...