Pansus 21 DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang ingin diberikan penambahan waktu pada Banmus, rupanya tidak dikabulkan. Hal tersebut membuat Pansus 21 menyerahkan kembali mandat yang telah diberikan.
Pernyataan sikap mengembalikan mandat tersebut diungkapkan Drs. Syarkawi H. Sibu, Ketua Pansus 21 dari Komisi IV.
"Terbentuknya Pansus 21 di lembaga ini namun tidak diberi ruang dan waktu yang cukup untuk berkerja, oleh sebab itu mulai hari ini kami bukan lagi sebagai Pansus21," kata Syarkawi H. Sibu, yang merupakan Mantan Sekdakabup Murung Raya Kalteng, Rabu (27/07/22).
Menurut Syarkawi, penambahan waktu tersebut bukan keinginan Pansus 21 melainkan keinginan pihak Eksekutif agar Pansus 21 dan TAPD bisa maksimal berkerja. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.