Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Jumat (29/07/22) sekira jam 14.00 WITeng, mengamankan seorang pria atas nama Joni Muhammad (34), Supir, warga Jl. Insgub Pelita Raya Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Joni Muhmmad diamankan Petugas terkait tindak pidana penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
Diamankannya Joni Muhammad tersebut atas hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilaporkan Anang Slamet Rahayu (34), warga Jalan Raya Tungkaran Pangeran RT 11 Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, TKP di jalan pelabuhan Liang Anggang Cemerlang (LAC), pada 19 Juli 2022 lalu.
Akibat Curanmor yang dilakukan oleh Surya Aldino, korbannya dirugikan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai dan ponsel dengan total kerugian Rp 17,2 juta. Adapun Pelaku penadahan berikut barang bukti pun diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.