Polres Kotabaru Tetapkan Seorang Advokat Sebagai Tersangka - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 05 Juli 2022

    Polres Kotabaru Tetapkan Seorang Advokat Sebagai Tersangka

    Kotabaru,
    Polres Kotabaru menetapkan MHH (33), warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, sebagai Tersangka terkait dugaan  pemalsuan dokumen.

    Hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus dan 
    Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat konferensi pers bersama para Jurnalis Kotabaru di Mapolres Kotabaru, Senin (04/07/22), 

    AKP abdul jalil menjelaskan, MHH telah memalsukan salah satu surat yang menjadi bagian proses sahnya seorang untuk menjadi Advokat.
    Karena yang bersangkutan ini ingin cepat-cepat menjadi Advokat ada salah satu syarat yang harus dilakukan namun tidak ia lakukan, yakni surat magang sehingga pelaku memalsukan surat tersebut.

    Terhadap penangkapan pelaku, pihak Polres Kotabaru juga telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
    Dijelaskan kasus terungkap bermula dari adanya laporan dari seorang Advokat dan masyarakat yang komplain ke Polres.

    Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 263 ayat (2) pemalsuan data, dan Pasal 378, yakni penipuan dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

    Sementara MHH kepada para Jurnalis menampik dirinya tidak pernah memalsukan surat atau membuat surat yang dimaksud yaitu SK Magang.

    Saat penyumpahan di P3HI, ia pernah menanyakan kepada ketua P3HI terkait masalah magang dirinya.

    “Beliau sudah memperlihatkan SK magang. Yang jelas saya tidak pernah membikin surat magang, surat itu dibuat dan ditandatangani oleh “AI” selaku ketua P3HI,” ucapnya. (AA)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...