Banjarmasin,
Komplotan penipu bermodus menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) diringkus Tim Macan Kalsel Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Rabu (06/07/22).
Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Hendri Budiman,saat jumpa dengan Jurnalis, 3 Tersangka meraup keuntungan hampir Rp 1 milyar, dan sudah diamankan, terdiri dari 2 pria kakak beradik berinisial YI dan RO, serta 1 perempuan berinisial AT.
"Ketiganya diamankan di lokasi terpisah pada tanggal 26 dan 27 Juni 2022 kemarin," kata Kabid Humas.
Ditambahkannya, penyelidikan hingga penangkapan terhadap ke 3 Tersangka diawali atas laporan korban, yakni PT Virgo Samudera Jaya. Perusahaan dirugikan karena ditipu oleh komplotan tersebut pasca melakulan transaksi pembelian BBM jenis Solar senilai Rp 947.100.000.
Diketahui, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan modus penawaran penjualan BBM jenis Solar kepada PT Virgo Samudera Jaya mengatasnamakan PT Trikarya Wiguna. Mereka menawarkan BBM jenis Solar dengan harga Rp 9.020 per liter, jauh lebih murah dibanding harga umum yakni di atas Rp 15.000 per liter.
Tak cuma kepada PT Virgo Samudera Jaya, para Tersangka juga menghubungi PT Trikarya Wiguna selaku pemilik Solar dan mengaku merupakan pihak pembeli. Padahal nyatanya para tersangka hanya merupakan perantara.
Saat bongkar muat Solar dilakukan oleh PT Trikarya Wiguna dan PT Virgo Samudera Jaya di Kalsel, para Tersangka sudah lebih dulu meminta pihak pembeli yakni korban PT Virgo Samudera Jaya untuk mengirimkan uang melalui transfer bank.
Tak disangka oleh korban, rekening tujuan pengiriman uang pembayaran bukan merupakan rekening milik PT Trikarya Wiguna, melainkan rekening milik para komplotan tersebut.
Pasca menerima uang pembayaran Rp 947.100.000, para tersangka langsung kabur dan berupaya menghilangkan jejak. Namun demikian, Polisi berhasil mengetahui keberadaan para Tersangka dan menangkap mereka.
Tersangka berinisial YI dibekuk petugas di Sidoarjo sekira jam 15.00 WIB, Minggu (26/06/22), RO ditangkap di Malang sekira jam 02.00 WIB dini hari Senin (27/06/22) dan AT ditangkap di Denpasar sekira jam 20.00 WIB juga pada Senin (27/06/22).
Dari para Tersangka diamankan sejumlah barang bukti termasuk ponsel berserta kartu penyedia layanan telekomunikasi dan sejumlah bukti terkait kejahatan tersebut. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.