Pemerintah Tegaskan Kepala Daerah Wajib Tak Rekrut Lagi Tenaga Honorer - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 24 Juli 2022

    Pemerintah Tegaskan Kepala Daerah Wajib Tak Rekrut Lagi Tenaga Honorer

    Jakarta,
    Pemerintah sepakat untuk menghapus Tenaga Honorer dalam tubuh birokrasi. Para Kepala Daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut Tenaga Honorer, tanpa terkecuali.

    Hal itu seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim), Mahfud MD yang telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai Non ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pegawai Non ASN juga bisa diatur melalui skema alihdaya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Adapun pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alihdaya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

    Sebelumnya Kementerian PAN-RB juga telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan Tenaga Honorer. Dalam surat tersebut dikatakan; penghapusan Tenaga Honorer akan dilakukan pada 28 Nopember 2023 mendatang.

    Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan; pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...