Sebanyak 12 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemkab Kotabaru, dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Pemanggilan belasan Plt Kepala Dinas itu diduga ada pihak yang melaporkan mereka terkait biaya perjalanan dinas di lingkup Pemkab Kotabaru.
Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, dikonfirmasi media ini terkait masalah itu, di ruang kerjanya, Senin (18/07/22), mengungkapkan, pemanggilan belasan Plt Kepala Dinas itu hanya dimintai klarifikasi.
"Mereka dipanggil untuk klarifikasi, bukan dipanggil sebagai saksi," singkat Sekdakab.
Ditambahkannya, soal biaya perjalanan dinas antara Plt dan Kepala Dinas definitif; besarannya sama saja, karena mereka sama-sama pengguna anggaran, hanya saja perbedaan diantara keduanya adalah pada tunjangan saja. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.