Unit Resmob Polres Tanah Bumbu pada Rabu (27/07/22) sekira jam 12.00 WITeng, berhasil mengamankan Surya Aldino terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Berawal dari korban memarkirkan sepeda motorya di halaman rumahnya pada Selasa (26/0722) sekira jam 21.00 WITeng. Kemudian korban tertidur sekira jam 23.00 WITeng. Keesokan harinya Rabu (27/07/22) sekira jam 06.00 WITeng; korban bangun tidur untuk buang air kecil, lalu korban memeriksa sepeda motornya di halaman rumah namun sudah tidak ada.
Korban pun menanyakan kepada penjaga malam di daerah tersebut apakah sepeda motor miliknya ada keluar pada malam hari tadi, tetapi penjaga malam pun mengatakan tidak mengetahuinya. Korban kemudian pergi mencari di sekitar tempat tinggalnya namun tidak menemukannya, ia pun melapor ke Polres Tanah Bumbu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy senilai Rp 20 jutaan.
Mendapat laporan, Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada Rabu (27/07/22) sekira jam 12.00 WITeng, bertempat di Perumahan Alif Azhar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu Prtugas pun mengamankan Surya Aldino (20), warga Jl. Pelabuhan Speedboat Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.