Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan Terduga Pelaku yang menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika, SB (52), Nelayan, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir.
Tempat kejadian di dalam satu rumah di Desa Pulau Eatu Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, pada Kamis (14/07/22).
Barang bukti 33 paket Narkotika jenis Sabu seberat 45,49 gram, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, serta bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya Terduga Pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.