Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kenaikan tarif listrik mulai berlaku Hari ini Jumat tanggal 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya di atas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif listrik diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
"Perlu kami ingatkan kembali, pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2, R3 dan pemerintah," tegas Jisman P Hutajulu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.