Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap 1 orang pelaku kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Kejadian pada Oktober 2020 lalu di Desa Sumber Baru RT 1 RW 7 Kecamatan Angsana. Terlapor bernama Nur Ikhsan (51) dengan cara menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12 x 30 meter yang berada di Desa Sekapuk Kecamatan Satui Tanah Bumbu dengan harga Rp 30 juta melalui seorang perantara bernama Mahyun.
Pelapor, Ninda Sabrinawati berminat dan membeli tanah kaplingan sebanyak 2 kapling dengan cara diangsur dan
pembayaran pertama sebesar Rp 10 juta, dan pembayaran kedua sebesar Rp 11 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta, dan pembayaran keempat sebesar Rp 3 juta. Setelah diperiksa oleh Pelapor ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana.
Unit Reskrim Polsek Angsana di-back up oleh Resmob Polres Banjarbaru menangkap Terlapor di satu rumah yang beralamat di Simpang Warga RT 2 Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.