Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di-backup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, mengamankan Fery Kardianor, pada Rabu (13/07/22) sekira jam 19.30 WITeng.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayar (1) KUHP.
Pada Jumat (10/07/22) sekirq jam 16.30 WITeng, bertempat Jl. Pejala
Baru RT 03 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan oleh Fery Kardianor terhadap Korban bernama Mardiana (50) binti Juni (Alm).
Terjadi ketika korban keluar rumah ingin berbelanja di warung milik kakak iparnya, kemudian melihat saksi bernama Irwansyah alias Iwan bin Nanang (Alm) sedang cekcok mulut dengan mantan istrinya yang kini menjadi istri Fery.
Pada waktu itu Fery datang membawa 1 batang kayu jenis Ulin, korban melihat hal tersebut langsung menegur dengan mengatakan; "sudah, sudah, jangan, jangan", melihat ada orang dan Fery langsung memukulkan kayu tersebut ke Mardiana, dan mengenai bagian dahi.
Atas kejadian tersebut Mardiana mengalami bengkak dan kepala terasa pusing, kemudian ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.