Sudah diperingatkan namun tetap juga membangkang; berjualan di sepanjang trotoar di sekitar kawasan Pusat Niaga Bersujud (Pasar Minggu, Red) di Kecamatan Simpang Tanah Bumbu.
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu membongkar lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dainggap melanggar aturan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan sebelum melakukan pembongkaran, oihaknya sudah memperingatkan PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan umum untuk dijadikan tempat usaha. Peringatan sudah dilakukan pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Para PKL yang berjualan di atas trotoar itu diketahui kebanyakan merupakan para pedagang buah. Mereka dianjurkan agar menempati lapak kosong di Pasar Buah di Pasar Sabtu Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.