Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, menetapkan S, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu; sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2017.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Kajari Tanah Bumbu, Wayan Wiradharma, SH, MH, pada konferensi pers di Kantor Kejari Tanah Bumbu, Rabu (13/07/22).
Selain itu Kejari juga menetapkan seorang lainnya beribisial I, yang masih aktif bertugas di Kantor BPN Tanah Bumbu.
"Terhadap keduanya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Tanah Bumbu.
Ditambahkan Kajari, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pemberantasan mafia tanah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.