Di tahun 2022 untuk perkara Krimsus pihak Polres Kotabaru lebih banyak melakukan penangkapan di bidang pertambangan (mining).
Hal itu seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, pada konferensi pers bersama sejumlah media, Sabtu (16/07/22), yang mana kasus pertambangan ada 5 kasus; penambangan tanpa ijin.
Perkara kasus tindak pidana umum di Januari sampai Juni 2022 masih relatif seperti kasus Curat 24 kasus dan sudah diselesaikan di pengadilan sebanyak 17 kasus, kasus penggelapan sebanyak 16 kasus dan diselesaikan di PN sebanyak 4 kasus.
Polres Kotabaru sudah selalu melaksanakan dan meningkatkan sosialiasi tentang tindak pidana hukum kepada masyarakat dan keamanan di wilayah hukum Polres Kotabaru agar ke depannya trend kasus kejahatan baik pidana umum maupun pidana khusus bisa selalu turun dan berkurang. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.