Pihak Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Dana Desa (APBN) pada pekerjaan pembuatan jalan baru di lingkungan RT 002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dengan total Anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 538.468.020.
Berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan kerugian senilai Rp 225.224.090.
Kini Polres Tanah Bumbu menetapkan Abdul Amis (45), Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir sebagai Tersangka, dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.