DPRD Kabupaten Bone Bolango segera menyusun Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah
sebagai konsekuensi dari dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membawa perubahan yang mendasar di beberapa aspek terkait dengan keuangan daerah diantaranya terkait dengan Pajak dan Retribusi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau mengatakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah selain merupakan tindaklanjut dari UU HKPD juga seiring dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 Nopember 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.
Menurut Zainudin, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Bone Bolango ini, kedua UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah, sehingga sesegera mungkin daerah melakukan penyesuaian agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah sebab dalam UU HKPD ini ada beberapa obyek retribusi yang dihapus.
"Kami Komisi II dan Komisi III selaku Komisi terkait; melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta untuk sharing penerapan dan penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD terkait Pajak dan Retribusi, skema dan strategi optimalisasi peningkatan pendapatan daerah karena kami mau kebut Perda-nya segera dibahas dan disahkan," ungkap Zainudin. (Opan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.