DPRD Kotabaru Setuju Perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2012 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 12 Juli 2022

    DPRD Kotabaru Setuju Perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2012

    Kotabaru,
    Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui Rancangan Perda (Raperda) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

    Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidanga III Rapat ke 10 Tahun Sidang 2021-2022, Senin (11/07/22), yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, dihadiri Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Muspida, para Legislator, Pimpinan SKPD serta terkait lainnya.

    Selanjutnya Raperda tersebut diproses menjadi Perda Kabupaten Kotabaru. 

    Pembahasan dengan Tim Pembentukan Perda dan SKPD terkait Perda Nomor 04 Tahun 2012 ada beberapa perbaikan diantaranya menghapus retribusi ijin trayek dan retribusi ijin usaha perikanan, sehingga hanya memuat persetujuan bangunan gedung dan RPTKA. Kemudian menyesuaikan Pasal 51 angka 5 terkait pencabutan Pasal di Perda Tentang Bangunan Gedung. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...