Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk itu DLH memerintahkan sejumlah petugasnya untuk melaksanakan tugas tersebut, yang mana SPBU yang diberikan pembinaan dan pengawasan adalah yang usaha dan/atau kegiatan yang ijin lingkungan dan ijin PPLH diterbitkan oleh Pemkab/Pemko.
Kepala DLH Kabupaten Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor ketika dikonfirmasi, Rabu (13/07/22), mengatakan pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap SPBU, dan tidak cuma 1 hari tapi akan berlanjut.
Pada Surat Tugas yang diterbitkan pada 11 Juli 2022 lalu, penugasan dimulai sejak tanggal 13 Juli 2022, menugaskan kepada 4 orang dari DLH antara lain; M. Syafrudin Heraini, Mujaiyanah, Irma Dinahkandy, dan Feizal Dali. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.