Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penjualan tanah aset Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Pihak Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel telah mengirimkan surat perihal permintaan copy dokumen tanah yang ditujukan ke Kepala Desa Sepapah, Yulianus, melalui surat Nomor B/284-3/VI.RES.3/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 3 Juni 2022 lalu.
Dalam suratnya yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, SIK, disebutkan tanah seluas lebih kurang 114 hektar yang terdiri dari 57 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, yang merupakan Mantan Kapolres Kotabaru itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya beberapa waktu lalu dengan lampiran surat yang dilayangkan ke Yulianus; belum memberikan respon hingga berita ini diposting. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.