Rumble Strip alias Pita Penggaduh dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu di kawasan jalan sebelum depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) arah menuju Komplek Perkantoran Pemkab Tanah Bumbu.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Tanah Bumbu, Ahmad Marlan, Jumat (15/07/22), pemasangan Pita Penggaduh ini merupakan kelengkapan tambahan pada jalan. Ini berfungsi untuk membuat pengemudi maupun pengendara lebih meningkatkan kewaspadaan suatu bahaya terjadinya kecelakaan.
"Mulai kemarin hari Kamis hingga malam Jumat, dilanjutkan paginya, pita penggaduh akhirnya selesai dipasang pada hari ini," ungkap Marlan.
Dijelaskannya, pemasangan pita penggaduh di jalan ini juga untuk mengurangi kecepatan kendaraan di jalan utama saat mendekat persimpangan samping kantor Kejari Tanah Bumbu.
"Pita penggaduh ini nantinya bisa mengurangi kecepatan kendaraan saat melintas disini, dan mengingatkan pengemudi untuk pelan saat berada di depan persimpangan samping kantor Kejaksaan di depannya," jelasnya.
Karena, lanjutnya, di persimpangan tersebut bisa saja mobil atau sepeda motor yang datang dari arah Kantor KPU atau Kantor BPBD Tanah Bumbu, tiba-tiba muncul menyeberang jalan ke sebelah jalan utama arah menuju Batulicin.
"Jadi pemasangan pita ini untuk mencegah agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang pernah terjadi sekitar satu bulan yang lalu disini, dan nanti kita juga akan membuka salah satu road barrier yang kami pasang untuk menutup belokan penyeberangan jalur jalan utama arah menuju Batulicin," pungkasnya. (MJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.