Denny Indrayana; KPK Tak Berwenang Tangani Perkara Mardani H. Maming - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 19 Juli 2022

    Denny Indrayana; KPK Tak Berwenang Tangani Perkara Mardani H. Maming

    courtesy : kumparan
    Jakarta,
    "Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/07/22). 

    Sidang praperadilan Mardani H. Maming, Ketua Umum BPP HIPMI yang sekaligus Bendahara Umum (Bendum) PBNU terhadap KPK dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Dalam salah satu petitumnya, Mardani Maming meminta hakim membatalkan status tersangka yang dijeratkan oleh KPK. 

    Dikutip dari Kumparan, KPK memang belum secara resmi mengumumkan soal perkara ini. Termasuk identitas tersangka dan konstruksi perkara. Namun, Bendahara Umum PBNU itu sudah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK. Hal itu pula yang kemudian dituangkan dalam permohonan praperadilan. Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022 (Sprindik) tertanggal 16 Juni 2022. Perkaranya terkait Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Peralihan Ijin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Denny Indrayana, satu diantara Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang adalah Mantan Wamenkum dan HAM, menilai KPK tidak memiliki wewenang dalam menangani perkara Mardani H. Maming. Hal itu diuangkapkan Denny usai sidang praperadilan.

    "Pertama, kami tadi menegaskan bahwa penanganan perkara ini KPK itu tidak berwenang. Karena Pasal 50 UU KPK itu memang memberikan aturan norma dalam hal ada penanganan perkara, perkaranya sama ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sedang berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin; perkara yang sama, kemudian KPK tiba-tiba melakukan proses hukum juga untuk perkara yang sama. Karena itu opinikasi kami KPK tidak berwenang dalam menangani perkara itu," jelas Denny. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...