Seorang pria berinisial MM alias Muba (30), dibekuk Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota. MM diduga menjadi pelaku pencurian uang senilai Rp 12 Juta yang tersimpan di bagasi sepeda motor milik Rahmat Mile yang terjadi di Kelurahan Wonggaditi Timur pada 12 Juni 2022 lalu.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Nauval Seno, mengatakan berawal dari laporan korbannya.
"Pelaku mencongkel sadel sepeda motor dan menggasak uang korban berserta surat berharga lainnya," ujar Iptu M Nauval Seno, Selasa (05/07/22).
Dari laporan tersebut, kata Nauval Seno, pihaknya langsung mencari informasi.
"Setelah mencuri pelaku ini langsung melarikan diri. Pelaku berhasil kita amankan saat mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya," ujar Nauval.
Saat ditangkap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang senilai Rp 4,8 juta dan barang-barang dari hasil yang dibeli pelaku diantaranya speaker aktif seharga Rp 1,5 juta, kipas angin seharga Rp 400 ribu dan helm seharga Rp 360 ribu.
"Sisanya kata pelaku sudah dibelanjakan untuk miras, rokok sebanyak 6 slop," tandas Nauval Seno. (Opan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.