Jakarta,
Maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI; membuat lembaga anti korupsi itu mengeluarkan surat pemberitahuan.
Melalui suratnya Nomor B/4051/PI.05/01.40/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022, KPK RI memberitahukan adanya penyalahgunaan nama KPK diantaranya; membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK, mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya.
Penyalahgunaan nama KPK tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan, pemerasan dan pemalsuan.
KPK RI mengimbau agar selalu mewaspadai hal-hal tersebut.
KPK memberitahukan dalam kegiatan operasionalnya; setiap penugasan Anggota KPK RI selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK RI.
Pegawai KPK RI dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
KPK RI dengan tegas menolak; tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK RI.
Dan yang perlu diperhatikan oleh semua pihak terutama warga masyarakat, KPK RI tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK RI.
Diketahui selama ini terdapat semacam organisasi/lembaga yang menggunakan nama KPK dengan logo yang sangat mirip dengan KPK RI, seolah sebagai mitra dan bagian dari KPK RI. Selain itu juga terdapat media massa yang juga menggunakan nama akronim KPK, seolah KPK RI memiliki media.
Dan KPK RI pun membantah; KPK tidak pernah menerbitkan ataupun berkerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Situs resmi KPK RI yang dikelola oleh KPK RI adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id.
KPK RI juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur, yang diterbitkan oleh KPK RI diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis).
Dan pelayanan yang dilakukan KPK RI untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.