Buntut Penggeledahan Kantor BPN, Kejari Tanah Bumbu Tetapkan 2 Tersangka - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 13 Juli 2022

    Buntut Penggeledahan Kantor BPN, Kejari Tanah Bumbu Tetapkan 2 Tersangka

    Tanah Bumbu,
    Penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu pada 21 Maret 2022 lalu; akhirnya membuahkan hasil. Hari ini Rabu (13/07/22), Kejari Tanah Bumbu menetapkan 2 Tersangka dugaan gratifikasi terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 di Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi Kecamatan Angsana, serta Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban.

    Menurut Kajari Tanah Bumbu, Wayan Wiradharma, SH, MH, penetapan Tersangka tersebut sebagai kegiatan pemberantasan terhadap mafia tanah dengan Prindik Nomor 01/KOR.3.21/PDFD.1/03/2022 Tanggal 7 Maret 2022.

    Kejari menetapkan Tersangka berinisial S, dan berinisial I, ke 2 Tersangka diduga salam tindak pidana gratifikasi Program PTSL. Selanjutnya terhadap ke 2 Tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Kejari Tanah Bumbu untuk 20 hari ke depan. 

    Ke 2 Tersangka diduga dengan kekuasaanya mewajibkan para pemohon PTSL di sejumlah desa tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada Tersangka, dimana Tersangka S dalam melakukan sosialisasi terkait PTSL; meminta uang biaya pengurusan sertifikat.

    "Untuk Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi Tersangka menetapkan biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 3,5 juta per persil. Sedangkan untuk di Desa Sari Mulya ditetapkan sebesar Rp 1.750.000 per persil," ungkap Kajari.

    Tersangka S merupakan Mantan Kepala BPN Tanah Bumbu, dan Tersangka I adalah Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Tanah Bumbu yang masih aktif bertugas. (Red)

    Ditambahkan Kajari, Tersangka S setelah menerima uang tersebut melaporkan kepada Tersangka I yang kemudian secara bersama-sama membagi uang tersebut. Pengurusan sertifikat pada Program PTSL tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri; yakni Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, kemudian Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Program PTSL; Program PTSL tersebut sudah dianggarkan dalam DIPA maupun ABPD Kabupaten Tanah Bumbu.

    Para Tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...