Berpotensi Hambat Kemerdekaan Pers SMSI Tolak RUU KUHP - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 29 Juli 2022

    Berpotensi Hambat Kemerdekaan Pers SMSI Tolak RUU KUHP

    Jakarta,
    Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indoonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, Akademisi, Pengamat Hukum, serta Praktisi Hukum di Hotel Mercure, Sabang Jakarta, Kamis (28/07/22).

    SMSI kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal Rancangan Undan Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

    Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

    Pasal-pasal RUU KUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi Dewan Pers dalam pertemuan tersebut ada 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

    "Seperti pasal 263 dan 264 RUU KUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RUU KUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun  1999 Tentang Pers," jelas Makali.

    Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuarakan dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RUU KUHP itu menjadi kenyataan.

    "Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita, sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RUU KUHP," tegas Makali. 

    Pada diskusi Dewan Pers tersebut menghadirkan juga sejumlah Pejabat Penegak Hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Nganro, SH, MH, Humas Polri, 
    Brigjen. Polisi Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...