Perda ini menurut Wakil Ketua DPRD Kalsel, merupakan program DPRD Kalsel pada Tahun 2021, yang mana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung ke masyarakat untuk penyebarluasan Perda sebagai satu instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Propinsi Kalsel.
Seperti halnya norma dalam Perda ini; dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggungjawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Perda ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan. Untuk itu Perda Nomor 10 Tahun 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
Menurut Politisi PDIP itu; muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin. Ia pun berpesan teruslah mengasah dan belajar mengembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, melakukan komunikasi yang baik terhadap senior senior.
"Teruslah berkarya memberikan pemikiran sumbangsih kepada bangsa dan negara, siap sebagai generasi pelanjut estafet pemimpin pada pembangunan," tutupnya. (humdprd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.