Usulan tersebut datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ditujukan ke Komisi V DPR RI yang saat ini sedang melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Ketua YLKI, Tulus Abadi mengusulkan, pajak kendaraan bermotor itu dialihkan ketika pemilik maupun pengguna kendaraan bermotor mengisi BBM di SPBU.
"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (06/06/22).
Pajak kendaraan menurut Tulus, bisa dihapus dan dialihkan pada saat pembelian BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. Ia menyebut selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM, sehingga konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.