Unit Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan Kristianto alias Tanto, pada Selasa (31/05/22) pekan lalu.
Tanto diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Ini hasil pengembangan yang mana telah terlebih dulu diamnakan 2 orang yakni Hamdani di Desa Rantau Panjang Hulu dan Hermansyah di Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Hilir pada 6 Juni 2022 lalu.
Berawal pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 Terlapor mengantar barang ke daerah Kotabaru. Keesokan harinya istri Terlapor menemui Pelapor untuk menanyakan keberadaan suaminya karena tidak pulang. Pelapor mengecek ke rumah Terlapor dan ternyata Terlapor memang tidak pulang dan membawa uang hasil penjualan barang. Pelapor pun mengecek gudang dan ternyata Terlapor membikin Nota Fiktif Pengeluaran Barang dari gudang.
Korbannya bernama Sugiyanto, warga Jl. Kelapa Gading 1 RT7 RW 02 Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu. Dikarenakan uang hasil penjualan barang tak disetorkan, Sugiyanto menderita kerugian sebanyak lebih dari Rp 285 juta.
Barang bukti terkait perkara tersebut adalah sebanya 76 lembar Nota Penjualan. Terlapor merupakan anak buah atau pekerja dari Pelapor. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.