Berlagak seperti pengacara, seorang Makelar Kasus bernama MD (45), warga Desa Tirawan Kotabaru diamankan oleh Satreskrim Polres Kotabaru berkerjasama dengan Subdit III Jantras Dit Reskrimum Polda Kalsel, diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan.
Pekaku MD ditangkap di Desa Anjir Kecamatan Anjir Muara Barito Kuala Kalsel pada Minggu (29/05/22) lalu, sekira 23.15 WITeng.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, menjelaskan penangkapan Tersangka MD bermula laporan dari warga Desa Tamiang RT 01 Kecamatan Pamukan Utara bernama NS (P), Ibu Rumah Tangga ke Polsek Pamukan Utara pada Senin, tanggal 16 Mei 2022, yang mana meresa dirugikan oleh pelaku MD untuk mengurusi kasus suaminya yang ditahan karena kasus penggelapan jabatan pada tahun 2001.
Dari keterangan pelaku hasil dari penyelidikan Satreskrim Polres Kotabaru; benar Terlapor MD mengakui telah melakukan penipuan terhadap Korban dengan cara mengiming-imingi Korban untuk mengurangi hukuman suami Pelapor yang mana diakui Terlapor uang yang telah diberikan Pelapor NS seluruhnya berjumlah Rp 45 juta.
Atas pengakuan Terlapor, uang hasil penipuan tersebut hanya sebagian yang diberikan kepada Kuasa Hukum Suami Pelapor yakni sebesar Rp 3 juta, dan memberikan Rp 2,2 juta kepada Kuasa Hukum untuk proses banding, dan sisa uang Pelapor diakui Terlapor dipakai untuk kepentingan pribadi Terlapor.
Terlapor pun terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Terlapor serta barang bukti sudah diamankan di Polres Kotabaru. (Rel/AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.