Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan memeriksa seorang Pengacara HH, terkait kasus yang menjerat GMN, warga Desa Tirawan, seorang Makelar Kasus yang diduga tersangkut kasus tindak pidana penipuan di Kotabaru, Rabu (08/06/22).
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, diperiksanya pengacara berinisial HH tersebut karena tersangka GMN saat diperiksa menyebutkan ada aliran dana hasil penipuan yang dilakukannya juga mengalir ke HH.
“Karena si Tersangka GMN menyebutkan ada aliran dana ke orang lain, maka orang lain tersebut juga ikut kami periksa untuk memberikan keterangan,” ujar Jalil.
Dari pemeriksaan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan Penyidik kepada HH. Namun ia tidak merincinya.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat,” tambah Jalil.
Dijelaskan, terkait kasus ini GMN sendiri telah dilaporkan sebagai Pengacara Gadungan (Makelar Kasus) yang diduga menipu seorang Ibu Runah Tangga berinisial NS, warga Desa Tamiang Kecamatan Pamukan Utara yang suaminya tersandung kasus penggelapan dana kebun sawit.
Setelah ditangkap lanjutnya, Tersangka mengakui telah melakukan penipuan total sejumlah uang Rp 45 juta. Hasil dari menipu digunakan untuk kepentingan pribadi dan hanya sebagian untuk kuasa hukum/pengacara. Diketahui GMN juga dikenal mengaku senagai seorang Wartawan yang cukup dikenal oleh para Wartawan di Kotabaru. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.