Terdakwa Mantan Kadistamben Tanah Bumbu Diduga Dalam Tekanan Pihak Tertentu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 14 Juni 2022

    Terdakwa Mantan Kadistamben Tanah Bumbu Diduga Dalam Tekanan Pihak Tertentu

    Terseretnya nama Mardani H. Maming dalam perkara dugaan gratifikasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dengan Terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben, sebelum ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, R. Dwidjono PS, diduga karena terdakwa dalam tekanan dan atas perintah pihak tertentu.

    Dugaan ini pula yang menyebabkan berubah-ubahnya keterangan aterdakwa di persidangan bahkan dalam pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/06/22), Terdakwa menyebutkan beberapa hal menyangkut Mardani H. Maming yang di luar pokok perkara, termasuk soal adanya aliran dana sebesar Rp 89 milyar lalu ada lagi soal uang Rp 51,3 milyar.

    Indikasi adanya tekanan dan arahan dari pihak tersebut tersebut, bisa dilihat dari unggahan yang ramai di media sosial yang berisi percakapan melalui chat WA antara terdakwa R. Dwidjono dengan Mardani H. Maming sebelum kasusnya disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin.

    Dalam chat WA tersebut terbaca bahwa; awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya. Belakangan tim penasihat hukum tersebut diganti sepihak oleh Terdakwa.

    Terdakwa R. Dwidjono dalam chat-nya juga mengaku ada sejumlah oknum, yang meminta dia melibatkan Mardani H. Maming dalam kasus ini.

    Selain diiming-imingi mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas dari hukuman asal Mardani H. Maming dihukum menggantikan dirinya, asal mau menyebutkan nama Mardani H. Maming dalam kasusnya.

    Terdakwa R. Dwidjono mengaku bingung karena ia tahu Mardani H. Maming tidak bersalah.

    Irfan Idham, SH, Kuasa Hukum Mardani H. Maming menyatakan keheranannya atas berubah-ubahnya keterangan Terdakwa R. Dwidjono.

    “Keterangan Terdakwa Dwidjono berubah-ubah, tidak sesuai dengan BAP awal maupun persidangan. Semoga saja tidak ada pihak tertentu yang mengarahkannya,” kata Irfan Idham, Senin (13/06/2022).

    Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan, Irfan Idham menyatakan kliennya telah menjadi korban kriminalisasi. Semua isu negatif yang dihembuskan di media massa dan di persidangan ditegaskan Irfan; adalah tidak benar.

    Mardani H. Maming bahkan sempat memberikan keterangan di KPK. Usai pemeriksaan, Mardani menyatakan bahwa masalah yang ia hadapi adalah masalahnya dengan Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Group.

    Pada persidangan Senin, di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa R. Dwidjono menyatakan ia tidak pernah menerima gratifikasi sebesar Rp 27,6 milyar seperti dakwaan JPU. Menurutnya, uang tersebut adalah utang piutang antara dirinya dengan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Hendry Soetio.

    Terdakwa sendiri dalam sidang sebelumnya menyatakan tidak ada sepeserpun uang yang diduga hasil gratifikasi tersebut mengalir ke Mardani H. Maming sebagai Mantan Bupati Tanah Bumbu.

    Sedangkan soal aliran dana Rp 89 milyar dari PT PCN juga sebelumnya dibantah Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Irfan Idham. Ditegaskan Irfan, soal dana itu murni hubungan bisnis, bahkan PT PCN masih terhutang dengan perusahaan keluarga Mardani H. Maming sebesar Rp 106 milyar.

    Irfan Idham juga mengungkapkan, saat ini PT PCN mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group milik Syamsudin Arsyad atau Haji Isam; adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT PCN. (PR)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...