Karena menurut Sekdakab, tugas Pemerintah (Pemda, Red) itu bagaimana mengurangi pengangguran bukan menambah pengangguran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Koemolo resmi menghapus Tenaga Honorer dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B/185/
M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Dan aturan ini akan berlaku efektif pada Nopember 2023 mendatang.
"Harapan kami dari Pemkab Kotabaru bisa meninjau ulang lagi kebijakan Surat Keputusan itu dan kita harus bijak terhadap Tenaga Honorer, yang mana mereka sudah berkeluarga dan berkerja puluhan tahun, dan ini berharap jadi perhatian khusus dari Pemerintah Pusat," ungkap Said Akhmad.
Menurut Sekdakab, wewenang otonomi daerah dan tidak perlu hal seperti ini Pemerintah Pusat ikut bicara dan mengatur, karena para Tenaga Honorer digaji dari APBD dan merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
"Dan di dalam amandemen Undang Undang terdapat pasal bagaimana menciptakan lapangan kerja bukan menambah pengangguran," tegas Said Akhmad. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.