Tangkapan layar CNN Indonesia |
Selanjutnya lanjut Ali Fikri, "pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan sampaikan siapa yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian konstruksi hukumnya secara utuh dan lengkap, serta pasal-pasalnya diterapkan pada kegiatan penyidikan yang sedang kami lakukan ini."
Sangat jelas keseluruhan keterangan Ali Fikri dari durasi 0:22 hingga 1:15 pada pemberitaan CNN Indonesia itu sama sekali tak menyebut nama siapapun, apalagi langsung mengarah ke Mardani H. Maming selaku Ketua Umum BPP HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU.
Seperti halnya 2 stasiun TV lainnya yakni TV One dan Kompas TV, CNN Indonesia juga berspekulasi yang mengarah pada tendensius dan framing terhadap seseorang yang statusnya belum jelas ditetapkan oleh KPK terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga anti korupsi itu.
Dengan masif-nya pemberitaan yang cenderung framing itu; tak sedikit masyarakat yang percaya kalau yang bersangkutan telah benar-benar ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, sedang Kuasa Hukum dari Mardani H. Maming, Ahmad Irawan menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai Tersangka dari pihak Imigrasi dan KPK terhadap klien-nya.
Ternyata ke 3 stasiun TV tersebut sama; setali tiga uang; menyesatkan masyarakat konsumen berita. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.