Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob, Unit Kamneg, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Batulicin; mengamankan seorang warga Kelurahan Gunung Tinggi berinisial MM alias Adi (22), terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya bernisial YIPJ (13), seorang Pelajar Putri, warga Desa Muara Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Terduga Pelaku dilaporkan oleh ibu korban karena melihat perubahan yang terjadi pada putrinya itu. Kepada ibunya, korban mengaku telah disetubuhi Pelaku.
Menurut pihak Polres Tanah Bumbu melalui rilis yang dikirim ke media ini, Terduga Pelaku masih merupakan keluarga korban.
Terduga Pelaku, Adi ini berkerja sebagai Tenaga Pengamanan atau Satpam di Kantor BPBD Kabupaten Gunung Tinggi. (PR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.