Polres Kotabaru Apel Gelar Pasukan; Operasi Patuh Intan 2022 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 13 Juni 2022

    Polres Kotabaru Apel Gelar Pasukan; Operasi Patuh Intan 2022

    Kotabaru,
    Polres Kotabaru dipimpin langsung Kapolres, AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2022, di lapangan apel depan Gedung Utama Sanika Satyawada Polres Kotabaru.

    Turut hadir Unsur Muspida Kabupaten Kotabaru dan PJU Polres Kotabaru.

    Kapolres Kotabaru membacakan amanat Dirlantas Polda Kalsel yakni; pelaksanaan Operasi Kepolisian merupakan salah satu hal yang dinilai perlu untuk dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas Kamseltibcarlantas yang baik untuk mendukung iklim pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga Mabes Polri melalui surat telegram dari Kapolri memerintahkan jajaran Polda untuk melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Dengan Sandi Operasi Patuh Intan 2022 dengan Tema "Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa".

    Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda lainnya se Indonesia.

    Secara Khusus Jajaran Polres-Polres di Polda Kalsel, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 hingga 26 Juni 2022. 
    Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penegakkan hukum Lantas menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan dengan teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran seperti di bawah ini.

    1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
    2. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
    3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
    4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil.
    5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
    6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.
    7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

    Cara Bertindak yang dilakukan dalam Operasi Patuh Intan 2022 ini adalah dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan glGakkum Lantas secara stasioner, dan hanya diperkenankan menggunakan sarana ETLE baik statis maupun mobile serta teguran yang dilakukan secara simpatik dan humanis dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan. (AA)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...