Pemerintah juga mendorong Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau Tenaga Non ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh Tenaga Honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan Tenaga Honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.