Pecatan Polisi Ini Tipu Korban, Janjikan Vonis Narkoba Hanya Rehabilitasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 19 Juni 2022

    Pecatan Polisi Ini Tipu Korban, Janjikan Vonis Narkoba Hanya Rehabilitasi

    ilustrasi 
    Tanah Bumbu,
    Seorang pria asal Kota Makassar Sulawesi Selatan berinisial AM (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu Kalsel karena menipu seorang warga hingga ratusan juta rupiah.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, pelaku AM yang merupakan pecatan dari Kepolisian ini awalnya bertemu dengan korban SU (48) yang adiknya tersangkut kasus Narkoba.
    Pelaku kemudian menawarkan bantuan agar kasus adiknya kelak hanya menerima vonis rehabilitasi dan tidak sampai menjalani masa hukuman di penjara.

    "Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban diminta membayar Rp 125 juta agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi dan korban menyanggupinya," ujar AKP Ibrahim Made Rasa kepada sejumlah media, Sabtu (18/06/22).

    Setelah kesepakatan dicapai, korban SU kemudian mentransfer uang yang diminta ke rekening pelaku. Selain transfer, sisa pembayaran juga dilakukan secara tunai (cash) oleh korban ke pelaku.

    "Setelah menyetorkan uang yang disepakati, kemudian korban dan keluarganya menunggu vonis pengadilan," jelas Made pula.

    Waktu berlalu, vonis pengadilan yang ditunggu akhirnya diterima oleh SU dan keluarganya. Alangkah kagetnya korban setelah mengetahui jika adiknya divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman di penjara.

    "Korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis 7 tahun 3 bulan. Atas kejadian tersebut korban merasa dibohongi dan berusaha menemui pelaku," tambah Made.

    Korban yang tak terima vonis tersebut lantas menemui pelaku. Setelah bertemu, disepakati pelaku harus mengganti uang ratusan juta rupiah yang pernah diberikan saat dijanjikan mengurus kasus adik korban. Namun pelaku hanya mampu mengembalikan uang korban sebesar Rp 14,5 juta.

    "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Made.

    Menerima laporan dari korban, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

    "Dia mengakui perbuatannya telah menipu korban," ujar Made.

    Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara. (Rel/AA)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...