Itulah yang terjadi pada PC PERISAI, Ormas yang berunjukrasa ke KPK terkait tuduhan gratifikasi terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H. Maming, yang beberapa waktu lalu memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada kasus yang menjerat Terdakwa R. Dwidjono, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang dari Pengunjukrasa ketika ditanya seorang Jurnalis tentang tujuan mereka berunjukrasa ke KPK, si Pengunjukrasa menjawab dengan gagap waktu menyebut nama Mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU).
"Dia ada indikasi menerima uang sebesar 89 milyar. Dia pas menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu," kata si Pengunjukrasa.
"Tahun berapa tuh ?" tanya Jurnalis.
"Tahun 2019 sampai 2020 kalau tak salah," jawab si Pengunjukrasa setelah memeriksa data di ponsel-nya.
Dari catatan Media ini Mardani H. Maming mengundurkan diri secara resmi sebagai Bupati Tanah Bumbu terhitung sejak 3 Juli 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-1919 Tahun 2018.
Sejumlah pihak di Tanah Bumbu menyebut para pengunjukrasa itu menampakkan dirinya seperti orang-orang suruhan yang dikoordinir oleh pihak tertentu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.