courtesy : bbcindonesia |
Kasus audiensi antara Kapolres Sampang dengan insan pers ini muncul dalam tayangan video di Youtube. Dalam potongan tayangan itu, Kapolres menegaskan hanya akan melayani pers yang telah terverifikasi dan terdata di Dewan Pers serta wartawan yang profesional. Pandangan Kapolres dalam audiensi pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang itu sempat dipersoalkan oleh sebagian wartawan dalam audiensi tersebut.
Dewan Pers mengetahui kasus di Sampang itu setelah melihat tayangan video yang viral di media sosial tentang arahan kebijakan jajaran Polres Sampang dan kawan-kawan media di Sampang. Prof Azra menyatakan, sikap Kapolres Sampang selayaknya bisa diikuti oleh kawan-kawan di lingkungan Polri maupun para pejabat publik di semua tingkatan, baik yang ada di pusat maupun daerah.
"Dengan begitu pers dan jurnalis profesional bisa terus tumbuh dalam ekosistem pers nasional. Sementara kawan-kawan insan pers yang belum tersertifikasi bisa teredukasi untuk menjadi kompeten dengan mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tidak dipungut biaya," kata Prof Azra.
Namun, bagi yang mampu, bisa juga mengikuti uji kompetensi yang diadakan lembaga uji yang diakui Dewan Pers.
Ia menambahkan, sertifikasi jurnalis dan perusahaan pers adalah prasyarat penting untuk meningkatkan kualitas jurnalisme dan pers di Indonesia. Secara khusus Dewan Pers juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Kapolres Sampang.
-Verifikasi Perusahaan Pers.
Dewan Pers jika melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers, ini berarti sudah keluar dari kewenangannya, bahkan melanggar aturan dan mengambilalih tugas lembaga negara yang berwenang untuk itu.
Pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab V Dewan Pers Pasal 15 ayat 2 huruf (g); Dewan Pers berfungsi mendata perusahaan pers, bukan melakukan verifikasi. Karena yang berwenang melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers, seluruh perusahaan adalah tugas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 huruf (g) itu sangat jelas, sehingga kalimatnya pun sangat singat; "mendata perusahaan pers."
Nah, pasal tersebut di atas berkesesuaian dengan bunyi Pasal 1 ayat 2; "perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."
Daripada Dewan Pers mengurusi hal-hal yang merupakan kewenangan lembaga lain, seharusnya lebih fokus kepada perlindungan Wartawan terkait kriminalisasi dan tindak kekerasan oleh pihak lain di luar pers yang sudah banyak dialami oleh para Pelaku Pers; Wartawan/Jurnalis. (ISP)
*Pasal 5 Ayat (1); Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.