Atau ada pula yang bersandal jerit dan bercelana pendek mengendarai sepeda motor untuk memang keperluan bersantai, dan diikuti pula oleh penumpang di belakang sadel; sudah sangat biasa di Indonesia.
Pihak Kepolisian melalui Korlantas Mabes Polri mengimbau kepada para pengguna sepeda motor agar meminimalisir fatalitas berkendara di jalan umum, diantaranya dengan menggunakan alas kaki yang terlindung; sepatu, dan bercelana panjang pula.
Tak ada larangan bagi pengguna sepeda motor atau kendaraan bermotor roda 2 untuk bersandal jepit, hanya saja petugas akan memberikan imbalan dan edukasi; begitu imbauan dari Mabes Polri.
Masalah sandal jepit dan celana pendek bagi pengguna kendaraan bermotor roda 2 ini mencuat dalam beberapa hari terakhir menyusul dilaksanakannya Operasi Kewilayahan Lalulintas di seluruh Indonesia yakni Operasi Patuh yang mana di wilayah Polda Kalsel disebut Operasi Patuh Intan 2022.
Tadinya banyak masyarakat yang sudah salah paham terkait imbauan Korlantas Mabes Polri itu, yang mengira akan ada Tilang bagi pengguna kendaraan bermotor roda 2 yang bersandal jepit dan bercelana pendek.
Tanggapan dan komentar pun berhamburan melalui media sosial, sehingga pihak Korlantas Mabes Polri pun memberikan klarifikasinya; tak ada Tilang untuk yang bersandal jepit dan bercelana pendek.
Menurut pihak Mabes Polri; jika bersandal jepit saat mengendarai roda 2 tak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.