Nah Lho, KPK Tak Ada Sebut Nama Mardani H. Maming Sebagai Tersangka - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 21 Juni 2022

    Nah Lho, KPK Tak Ada Sebut Nama Mardani H. Maming Sebagai Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebut nama Mardani H. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga tak menyebut bahwa nama Mantan Bupati Tanah Bumbu 2 Periode itu masuk daftar hitam yang dimohonkan dalam pencekalan untuk pergi ke luar negeri.

    Hal tersebut diungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media ini, Selasa (21/06/22), dikutip dari Apahabar.com.
    Meski begitu, Fikri membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 2 orang terkait penyidikan yang saat ini ditangani. Siapa saja mereka ? Fikri belum bersedia merincikan.

    “Benar KPK telah mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 2 orang terkait dengan kegiatan penyidikan yang saat ini KPK lakukan,” ujar Fikri.

    Mengenai materi penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK, pria berlatar Jaksa ini juga belum bersedia menjelaskan.

    “Karena tim penyidik KPK masih melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan sampaikan siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian konstruksi hukumnya secara utuh dan lengkap serta pasal-pasal yang diterapkan,” jelas Fikri.

    Sebelumnya marak pemberitaan di banyak media; Mardani H. Maming, Ketum BPP HIPMI sekaligus Bendum PBNU ini ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi ijin pertambangan.

    “Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan Tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, Senin malam (20/06/22).

    Ia kemudian bahkan mempertanyakan kenapa informasi status tersangka Mardani sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke pihaknya. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...