Satuan Reskrim Polres Kotabaru menangkap Terduka Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian pada Kamis (05/06/22l lalu, di Jl Karya Utama RT 011 RW 001 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil menfataka pihaknya menangkap Terduga Pelaku atas laporan Saksi Pelapor yakni orangtua korban bernama Ma (perempuan), IRT, warga Desa Semayap Kotabaru melalui SPKT Polres Kotabaru.
Terduga Pelaku berinisial M.R (23), warga Desa Hilir Muara Kotabaru, sedangkan Korban bernama ND (15), warga Kotabaru.
Terduga Pelaku mengakui sudah beberapa kali berhubungan badan dengan Korban karena mengaku dirinya adalah kekasih Korban. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.