Mardani H. Maming; Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi Besok Bisa Saja Anda, Lawan Mafia Hukum - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 21 Juni 2022

    Mardani H. Maming; Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi Besok Bisa Saja Anda, Lawan Mafia Hukum

    Jakarta,
    Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H. Maming akhirnya angkat bicara terkait pencegahannya (cekal) ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengklaim dirinya tengah dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum dan kebenaran segera terungkap. Ia juga meminta para Anggota HIPMI dan anak muda melawan.

    “Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H. Maming, Selasa pagi (21/06/22).

    Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia hukum tersebut.

    “Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” kata Mardani, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU ini.

    Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha sebutnya, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. 

    “Hukum bisa dimainkan oleh mafia,” tegasnya.

    Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022. Namun hingga saat ini Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai Tersangka dari pihak Imigrasi dan KPK.
    Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku Kuasa Hukum Mardani H. Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H. Maming dicekal Imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi ijin pertambangan.

    “Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan Tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima sejumlah media, Senin (20/06/22), di Jakarta.

    Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H. Maming. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...